Cara Mendapatkan Smart SIM, Besaran Biaya Dan Berkendara Baik

TEKNOMU Teknologi, Muha Moch - Polri telah meluncurkan SIM terbaru dengan nama Smart SIM pada September tahun 2019 lalu.
Biaya untuk Smart SIM

Lalu bagaimana cara untuk mendapatkan Smart SIM ini, berikut ulasannya:
Baca juga:


Pada penampilan Smart SIM ada beberapa perbedaan yang harus Anda ketahui, baca :

Caranya sebagai berikut. Smart SIM bisa kamu dapatkan saat memperpanjang masa berlaku SIM. Jika belum sama sekali anda juga dapat membuat Smart SIM. Biala hanya ingin memperpanjang anda bisa pergi ke gerai SAMSAT keliling, bila ingin membuat baru anda diharuskan datang langsung ke kantor SAMSAT di kota anda.

Perlengkapan yang perlu anda siapkan ketika memperpanjang SIM untuk mendapatkan Smart SIM di kantir Samsat.

• Fotokopi e-KTP
• Fotokopi SIM lama
• Pulpen untuk pengisian formulir
• Uang tunai

Urutan dan tatacara memperpanjang SIM.

• Setelah layanan dibuka
• Temui petugas
• Sampaikan maksud dan tujuan
• Isi formulir dengan lengkap (terdapat contoh)
• Serahkan formulir ke petugas
• Sertakan Fotokopi e-KTP dan SIM lama
• Tunggu panggilan
• Setelah mendapat panggilan
• Diarahkan ke pengurus SIM
• Diminta membayar Rp 30 ribu
• Ambil sidik jari dan foto
• Membayar Rp 130 ribu
• Smart SIM diserahkan

Apabila anda ingin memperpanjang SIM, Smart SIM juga bisa anda dapatkan di gerai Samsat keliling. Samsat keliling biasanya berada di halaman kecamatan-kecamatan di tempat anda.

Caranya begini.

• Serahkan fotokopi e-KTP, SIM lama asli, dan formulir yang telah diisi.
• Lakukan pembayaran dengan nominal Rp 130 ribu
• Diberikan kuitansi, formulir cek kesehatan, asuransi, dan data untuk perpanjangan
• Diarahkan ke bagian cek kesehatan dan asuransi
• Serahkannke petugas pendaftaran
• Diarahkan ke petugas sidik jari dan foto
• Tunggu beberapa saat
• Smart SIM Anda dapatkan

Untuk transparansi biaya perpanjangan, sebaiknya Anda bertanya kepada petugas mengenai rincian biayanya. Karena ada mekanisme dan aturan yang sudah dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut besaran biaya perpanjangan SIM:
• SIM A = Ro 80 ribu
• SIM C, SIM C I, dan SIM C II = Rp 75 ribu
• SIM B I, SIM B II = Rp 80 ribu
• SIM D dan SIM D I = Rp 30 ribu

Besaran biaya untuk pembuatan SIM baru:
• SIM C, SIM C I, SIM C II = Rp 100 ribu
• SIM B I, SIM B II = Rp 120 ribu
• SIM D, SIM D I = Rp 50 ribu

Hal yang baru dari Smart SIM

• Dapat menjadi Uang elektronik e-money Bank Mandiri, Flazz BCA, Brizzi BRI dan TapCas BNI.
• Bisa menyimpan saldo hingga Rp 2 juta.
• Dapat digunakan sebagai alat belanja.
• Bayar tol
• Bayar tilang
• Memudahkan forensik
Baca juga:


Namun, sampai sekarang Smart SIM belum bisa digunakan sebagai alat pembayaran, meskipun sudah bekerjasama dengan tiga bank, bank BNI, BRI dan Mandiri. Ternyata Smart SIM belum mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI). Tunggu saja kabr selanjutnya, ya.

Ayoo, tertib lalulintas!

Berkendara bukan hanya soal menaatinya rambu lalu lintas dan marka jalan saja. Namun anda juga harus tertib administrasi atau selalu membawa dokumen-dokumen penting kendaraan dan data diri anda, seperti SIM, KTP dan STNK, karena semuanya itu saling berkaitan untuk pengendara.

Tantap ada dokumen tersebut, baik anda sengaja tidak membawa atau lupa atau SIM mati, anda bisa terkena tilang Polantas hingga dituntut pidana dan denda. Apabila anda melanggar tidak membawa SIM maka penjara paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

Ketika berkendara pastikan juga, memenuhi standar yang di haruskan oleh Polantas, seperti, memakai sepatu, memakai helm, memakai jaket dan lainnya. Juga motor harus dalam keadaan sehat, lampu jarak dekat-jauh, lampu sen, dan klakson.

Berkendara dengan hati-hati dan kesadaran tinggi untuk keselamatan anda dan untuk kebahagiaan keluarga.

Semoga artikel ini bermanfaat.
Terimakasih.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Cara Mendapatkan Smart SIM, Besaran Biaya Dan Berkendara Baik"

Post a Comment

Silahkan berkomentar sopan. Terimakasih atas kunjungannya.